Bolehkah Istri Memberi Sesuatu Kepada Orang Tuanya Secara Diam-Diam! ini penjelasan nya dari buya Yahya? semoga bermanfaat,Amin



Sebagai seorang anak pasti ingin selalu membahagiakan orang tuanya. Membahagiakan baik secara materi maupun secara ruhaniah dengan bersikap sopan dan lembut kepadanya. Namun bagaimana kalau anak itu sudah berkeluarga, khususnya bagi istri. (foto cover: ilustrasi, sumber)
Bagaimana hukumnya memberikan uang atau materi kepada orang tua tanpa izin suami.?

Dalam persoalan ini, Ustadz Yahya Zainul Ma’arif yang lebih akrab disapa Buya Yahya memberikan jawaban. Melalui akun youtobe Al-Bahjah TV yang dikutip Muslim Obsession, Kamis (9/4/2020) Buya Yahya menjelaskan apabila ada istri memberikan uang kepada orang tua tanpa izin suami pertanyaanya adalah uangnya siapa?

Menurut Buya, jika uang yang diberikan adalah uang milik suami. Maka tidak boleh diberikan kepada siapa pun tanpa izin. Termasuk pada orang tuanya sendiri.

“Hai para istri jika duit suami mu kau berikan kepada siapa saja harus izin. Kalau tidak izin tanpa sepengatahuan suami berarti anda durhaka kepada suami,” ujar Buya Yahya.

Tapi kalau yang diberikan uang sendiri. Mau diberikan kepada orang tua tidak masalah, meski tanpa izin suami. “Tapi kalau duitmu sendiri kau berikan kepada siapa saja boleh-boleh saja wong duit-duitmu sendiri. Kau bagi-bagi ke masjid, pesantren duit-duitmu sendiri, sah-sah saja,” tuturnya.

Sebaliknya jika ada suami memberikan uang kepada orang tua yang didapat dari uang istri tanpa sepengatahuan atau tanpa izin istri juga tidak boleh. Tetapi jika itu uang suami sendiri tetap dizinkan memberikan uang kepada orang tua tanpa izin isteri.

Sementara itu, Ustadz Anas Burhanuddin MA, juga menyatakan memberikan uang kepada orang tua secara diam-diam, jika uang tersebut adalah harta istri itu sendiri, maka itu tidak apa-apa, karena harta itu adalah hak miliknya, sehingga ia bebas memberikannya kepada orang yang dia kehendaki.

Termasuk dalam hal ini adalah kelebihan dari nafkah yang diberikan suami secara khusus kepada istrinya, maka boleh bagi istri untuk memberikannya kepada ayah ibunya. Namun, jika uang itu merupakan harta suami, tidak boleh bagi istri untuk memberikannya secara diam-diam kepada orang tuanya.

Tidak halal pula bagi orang tua tersebut untuk makan dari pemberian itu.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya. [HR. Al-Baihaqi no. 11.545, dihukumi shahih oleh al-Albani].

Seorang istri hanya boleh mengambil harta suami tanpa ijin jika nafkah yang diberikan untuk istri dan anak-anak tidak cukup, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

Dari Aisyah diriwayatkan bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata, “Wahai Rasûlullâh! Sungguh Abu Sufyan adalah seorang yang pelit dan tidak memberikan nafkah yang cukup untuk saya dan anak saya, kecuali hartanya yang saya ambil diam-diam tanpa sepengetahuannya.” Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah nafkah yang cukup untukmu dan anakmu menurut standar yang umum berlaku.” [HR. Al-Bukhâri no. 5.364]

Menafkahi mertua bukanlah termasuk kewajiban suami, maka tidak boleh bagi istri untuk memberikan harta suami kepada orang tuanya secara diam-diam. Jika hal itu diperlukan, hendaknya istri membicarakannya secara baik-baik dengan suami, sehingga menjadi birrul wâlidain yang diridhai Allâh Azza wa Jalla , bukan bakti yang justru membebani istri dan orangtuanya di akhirat kelak.

Sumber: muslimobsession.com


Belum ada Komentar untuk "Bolehkah Istri Memberi Sesuatu Kepada Orang Tuanya Secara Diam-Diam! ini penjelasan nya dari buya Yahya? semoga bermanfaat,Amin"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel